Standar dan Panduan untuk Audit Sistem Informasi (ISACA, IIA COSO dan ISO1799)
ISACA
ISACA
adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi
informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal
dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini
ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang
tata kelola teknologi informasi.
ISACA
didirkan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat
dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini,
ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah
memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA
terdiri dari dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar,
profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor
internal. Jarringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih
dari 60 negara, termasuk di Indonesia.
Panduan ISACA: IT Standards,
Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control
Professionals.
ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan. Dalam framework ISACA terkait, audit SI terdapat Standards, Guidelines dan Procedure.
- Standards yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.
- Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit.
- Procedure memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar.
Standar audit SI menurut ISACA,
antara lain:
S1 Audit Charter
- Tujuan,
tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit SI atau
penilaian audit SI harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit
charter atau perjanjian tertulis.
- Audit
charter atau
perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada
tingkatan yang tepat dalam organisasi.
S2 Independence
- Professional
Independence
- Dalam
semua permasalahn yang berhubungan dengan audit, auditor SI
harus independen terhadap auditee baik dalam sikap
maupun penampilan.
- Organisational
Independence
- Fungsi
audit SI harus independen terhadap area atau aktivitas yang sedang
diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan
S3 Professional Ethics and Standards
- Auditor SI harus tunduk pada kode etika
profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
- Auditor SI harus patuh pada
penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit
profesional yang dipakan dalam melakukan tugas audit.
S4 Professional Competence
- Auditor SI harus seorang
profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk
melakukan tugas audit.
- Auditor SI harus mempertahankan
kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi
dan training.
S5 Planning
- Auditor sistem informasi harus
merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan
tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.
- Audit
sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang
didasarkan pada pendekatan audit.
S6 Performance of Audit Work
- Pengawasan-staff audit
sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal
bahwa tujuan audit telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.
- Bukti-Selama
berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang
cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan
kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap
bukti-bukti yang ada.
- Dokumentasi-Proses
audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti
audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem
informasi.
S7 Reporting
- Auditor sistem informasi harus
menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
- Laporan
audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan
tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
- Laporan
audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai
pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem
informasi bertanggung jawab terhadap audit.
- Auditor sistem informasi harus
memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.
IIA
COSO
The Committee of Sponsoring Organizations
of the Treadway Commission’s (COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai aliansi
dari 5 organisasi professional. Organisasi tersebut terdiri dari American
Accounting Association (AAA), American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA), Financial Executives International (FEI), Institute
of Management Accountants (IMA) dan The Institute of Internal
Auditors (IIA). Organisasi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam
komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang
mengandung kecurangan (fraud).
Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan pengendalian intern, komponen-komponennya dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian resiko
- Aktifitas pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan
ISO
1799
ISO / IEC 17799 merupakan standar lama yang digunakan untuk keamanan informasi yang diadopsi
oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2000.
Standar ini bersumber dari British Standard yang dikenal sebagai BS7799 yang
berisi praktik terbaik tentang kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan
informasi dalam sebuah organisasi. menetapkan pedoman dan prinsip umum untuk
memulai, menerapkan, memelihara, dan memperbaiki manajemen keamanan informasi
dalam sebuah organisasi. Tujuan yang diuraikan memberikan panduan umum mengenai
tujuan umum manajemen keamanan informasi yang diterima secara umum.
Isi ISO 1799 :
- 10 control clause ( 10 Pasal Pengamantan )
- 36 control objective ( 36 objek / sasaran pengamanan )
- 127 control security ( 127 pengawasan keamanan )
- Kebijakan Pengamanan (Security Policy)
- Pengendalian Akses Sistem (System Access Control)
- Pengelolaan Komunikasi dan Kegiatan (Communication and Operations Management).
- Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem (System Development and Maintenance)
- Pengamanan Fisik dan Lingkungan (Physical and Environmental Security)
- Penyesuaian (Compliance)
- Keamanan personel/sumber daya manusia (Personnel Security)
- Organisasi Keamanan (Security Organization)
- Klasifikasi dan pengendalian aset (Asset Classification and Control)
- Pengelolaan Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management)



Komentar
Posting Komentar